Kamis, 23 September 2010

Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional melalui Mahkamah Internasional

Ketentuan - ketentuan prosedural dalam penyelesaian internasional berada di luar kekeuasan negara - negara yang bersengketa. Ketentuan - ketentuan tersebut sudah ada sebelum lahirnya sengketa - sengketa dan hal ini terdapat dalam Bab III statuta. Mengenai isi ketentuan - ketentuan prosedural dicatat bahwa proses di depan mahkamah mempunyai kesamaan dengan yuridksi intern suatu Negara, yaitu

Prosedur tertulis dan perdebatan lisan diatur sedemikian rupa untuk menjamin setiap pihak dalam mengemukakan pendapatnya.

a. Sidang - sidang mahkamah terbuka untuk umum, sedang sidang - sidang arbitrase tertutup. Tentu saja rapat para hakim mahkamah diadakan dalam sidang tertutup.

Sanksi dapat dijatuhkan bila terbukti bahwa suatu pemerintahan atau individu yang bersangkutan telah melakkukan pelanggaran terhadap traktat atau konvensi - konvensi internasional berkaitan dengan pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter. Dalam hal ini, sesungguhnya pemerintah atau individu mempunyai wewenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran tersebut, tetapi tidak melakukan apa - apa untuk mencegah terjadinya perbuatan tersebut.

Berikut ini terdapat beberapa hal yang berkaitan dengan prosedur penyelesaian sengketa internasional melalui mahkamah internasional.

a. Wewenang Mahkamah

Mahkamah dapat mengambil tindakan sementara dalam bentuk ordonasi. Tindakan sementara ialah tindakn yang diambil mahkamah untuk melindungi hak - hak dan kepentingan pihak yang bersengketa sambil menunggu keputusan dasar atau penyelesaian lainnya yang akan ditentukan mahkamah secara defenitif.

b. Penolakan Hadir di Mahkamah

Apabila salah satu pihak yang bersengketa menolak hadir dalam pengadilan yang diselenggarakan oleh mahkamah internasional, maka pihak lain dapat meminta mahkamah internasional mengambil keputusan untuk mendukung tuntutannya.

Negara bersengketa yang tidak hadir di mahkamah yang di mahkamah tidak menghalangi organ tersebut untuk mengambil keputusan dengan syarat seperti tercantum dalam pasal 53 ayat 2 statuta. Pasal tersebut menjelaskan bahwa sebelum menjatuhkan keputusan kepada pihak yang tidak hadir, mahkamah harus yakin bahwa ia buka saja mempunyai wewenang, melainkan juga keputusannya betul - betul di dasarkan atas fakta dan hukum.

B. Keputusan Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional

Keputusan mahkamah internasional diambil dengan suara mayoritas dari hakim - hakim yang hadir. Jika suara seimbang, suara ketua atau wakilnya yang menentukan. Keputusan mahkamah terdiri dari 3 bagian yaitu :

1. Bagian pertama berisikan komposisi mahkamah, informasi mengenai pihak - pihak yang bersengketa, serta wakil - wakilnya, analisis mengenai fakta - fakta, dan argumentasi hukum pihak - pihak yang bersengketa.

2. Bagian kedua berisikan penjelasan mengenai motivasi mahkamah.

3. Bagian ketiga berisikan dispositif yang didalamnya terdapat keputusan mahkamah yang mengikat negara - negara yang bersengketa.

Pasal 13 Pakta Liga Bangsa - Bangsa telah menegaskan jika suatu keputusan peradilan tidak dilaksanakan, dewan dapat mengusulkan tindakan - tindakan yang akan menjamin pelaksanaan keputusan tesebut. Selain itu Piagam PBB dalam pasal 94 menjelaskan hal - hal berikut :

a. Tiap - tiap negara anggota PBB harus melaksanakan keputusan mahkamah internasonal dalam sengketa

b. Jika negara yang bersengketa tidak melaksanakan kewajiban - kewajiban oleh mahkamah kepadanya, negara pihak lain dapat mengajukan persoalannya kepada Dewan Keamanan. Kalau perlu, dapat membuat rekomendasi - rekomendasi atau memutuskan tindakan - tindakan yang akan diambil supaya keputusan tersebut dilaksanakan.

C. Peranan Hukum Internasional dalam Menjaga Perdamaian Dunia

Permasalahan yang terjadi antara satu negara dan negara lain atau satu negara dan banyak negara akan dapat menimbulkan konflik dan pertentangan, baik dalam kaitannya dengan hak suatu negara atau banyak negara, maupun dengan kebiasaan seoran kepala negara, diplomatik atau duta besar.

Berikut ini adalah beberapa contoh mengenai peranan hukum internasional (berdasarkan sumber - sumbernya) dalam menjaga perdamaian dunia.

a. Perjanjian pemanfaatan Benua Antartika secara damai (Antartic Treaty) pada tahun 1959.

b. Perjanjian pemanfaatan nuklir untuk kepentingan perdamaian (Non-Proliferation Treaty) pada tahun 1968.

c. Perjanjian damai Dayton (Ohio-AS) pada tahun 1995 yan mengharuskan pihak Serbia, Muslim Bosnia, da Kroasia mematuhinya. Untuk mengatasi perjanjian tersebut, NATO menempatkan pasukannya guna menegakkan hukum internasional yang telah disepakati.

Tidak ada komentar: